Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) tentunya sudah tidak asing lagi bagi para pelaku usaha di Indonesia. BKPM adalah Lembaga Pemerintah Non Kementerian yang bertugas untuk melaksanakan koordinasi kebijakan dan pelayanan di bidang penanaman modal berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sebagai penghubung utama antara dunia usaha dan pemerintah, BKPM diberi mandat untuk mendorong investasi langsung, baik dari dalam negeri maupun luar negeri, melalui penciptaan iklim investasi yang kondusif.
Ini berarti BKPM berperan langsung dalam memantau kegiatan ekonomi, termasuk pertumbuhan lini usaha di Indonesia. Salah satu yang menjadi produk layanan dari BKPM yang akan diulas lebih jauh adalah Online Single Submission atau lebih dikenal dengan OSS. Layanan ini adalah sistem perizinan berusaha yang diterbitkan melalui sistem elektronik yang terintegrasi.
Apa itu OSS
Pemerintah melalui BKPM berusaha untuk memperbaharui berbagai kebijakan demi percepatan pelaksanaan berusaha, salah satunya adalah dengan penerapan Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik (Online Single Submision/OSS). Tujuannya agar para pelaku usaha, termasuk mikro, kecil dan menengah, dapat lebih cepat dan mudah dalam berusaha.
Pada awal tahun 2020, sistem OSS telah diperbaharui menjadi versi 1.1. Dikarenakan sistem yang diperbarui ini pula maka diwajibkan bagi para pelaku usaha yang sudah memiliki NIB (Nomor Induk Berusaha) serta Izin Usaha dari sistem OSS sebelumnya untuk melakukan pembaruan data.
Jika pelaku usaha yang sebelumnya sudah memiliki NIB hanya diharuskan untuk melakukan pembaruan data pada sistem versi 1.1 ini, berbeda dengan para pelaku usaha yang belum memiliki NIB. Anda harus segera mendaftarkan usaha Anda dengan mengakses sistem OSS. Dikarenakan regulasi ini juga diberlakukan dengan landasan hukum perundang-undangan, bukan tidak mungkin usaha yang sedang Anda jalankan akan mendapatkan imbas buruk jika tetap beroperasi tanpa memiliki izin.
Cara penggunaan OSS
Untuk dapat mengakses sistem OSS, pelaku usaha wajib memiliki hak akses. Berikut langkah-langkah yang perlu diperhatikan:
- Masuk ke laman OSS, silakan klik link ini.
- Begitu laman terbuka, klik tombol Daftar/Masuk. Setelah itu, klik tombol Daftar.
- Laman registrasi akan terbuka. Anda akan diminta untuk mengisi data, yaitu mengisi Nomor Induk Kependudukan/NIK untuk perseorangan dan nomor pengesahan akta pendirian atau nomor pendaftaran untuk non perseorangan.
- Setelah semua data sudah lengkap terisi, isi captcha yang tersedia dan klik Submit.
- Anda akan menerima e-mail verifikasi akun OSS, klik tombol Aktivasi.
- Berikutnya Anda akan kembali menerima e-mail yang berisi username serta password yang dikirimkan oleh sistem.
- Akses kembali laman di atas, lalu klik tombol Daftar/Masuk dan pilih Masuk.
- Setelah Anda bisa masuk ke akun, berikutnya Anda tinggal mempelajari detail lanjutan untuk mendapatkan NIB.
Bagi para pelaku usaha yang hendak melakukan pembaruan data, jika dalam prosesnya terdapat kendala teknis, administratif, atau yang lain, Anda dapat mengajukan pertanyaan melalui alamat e-mail osscenter@oss.go.id. E-mail yang Anda kirimkan sebaiknya mencantumkan NIB, nama perusahaan Anda sebagaimana terdaftar, izin lokasi, username, serta keterengan tambahan mengenai kendala yang dihadapi.
Selain itu, Anda juga dapat mengakses informasi-informasi lainnya terkait proses perizinan usaha ini di laman resmi milik BKPM atau OSS. Ketahui juga lebih jauh tentang regulasi-regulasi spesifik untuk jenis-jenis bidang usaha tertentu yang bisa memengaruhi proses perizinan, termasuk kelengkapan dokumen yang dibutuhkan kemudian.
Jika Anda termasuk salah satu pemilik usaha yang belum mengurus perizinan ini, sebaiknya segera luangkan waktu untuk segera mendaftar melalui OSS. Siapkan juga dokumen persyaratan sebagaimana sudah Anda baca dalam ulasan panjang di atas. Pastikan usaha Anda berjalan lancar dengan mematuhi regulasi perizinan yang ada.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar