Kerjakan soal-soal berikut dan upload pada BLOG, kemudian postinglah LINK BLOG pada tugas ini, terima kasih.
- Mengapa dibutuhkan undang undang ITE di Indonesia?
- Carilah 3 kasus yang cukup viral di Indonesia terkait kasus hukum UU ITE, mengapa mereka dikaitkan dengan UU ITE, berapa lama mereka mendapat hukuman?
- Carilah berita mengenai penipuan online berkedok undian, apakah Anda mempunyai ide atau gagasan bagaimana kedok ini bisa diselesaikan sampai benar-benar tuntas?
- Sebagai mahasiswa, apakah Anda menolak atau mendukung adanya UU ITE? jelaskan pendapat Anda!
Mengapa dibutuhkan undang undang ITE di Indonesia
- UU ITE tetap diperlukan untuk menjaga ruang digital tetap beretika, produktif, dan berkeadilan.
- Meningkatkan sosialisasi dan edukasi terkait tatakrama penggunaan ruang digital pada generasi muda, dan disarankan masuk dalam kurikulum pendidikan. Ini saya kira masukan yang luar biasa dari narasumber-narasumber yang telah kami hadirkan.
- Agar aparat penegak hukum menjalankan tugas dan fungsinya secara profesional dan adil.
- Pengenaan delik UU Pers pada kerja-kerja jurnalistik di media siber, bukan UU ITE.
- Tentang pasal-pasal UU ITE yang sering menjadi sorotan dan dianggap multitafsir.
3 kasus terkait hukum UU ITE
- Ustaz Maaher At-Thuwailibi alias Soni Eranata (28) ditangkap kepolisian pada Kamis (3/12/2020) pagi di kediamannya. Maaher dilaporkan atas dugaan ujaran kebencian melalui media sosial dengan laporan polisi bernomor LP/B/0677/XI/2020/Bareskrim tertanggal 27 November 2020.
- Musisi I Gede Ary Astina alias Jerinx atau JRX telah menjadi terpidana kasus ujaran kebencian terhadap Ikatan Dokter Indonesia (IDI). Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Tinggi Bali menuntut Jerinx selama tiga tahun penjara, denda Rp10 juta dan subsider tiga bulan kurungan.
- Aktivis Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Ustaz Gus Nur atau Sugik Nur Raharja ditetapkan menjadi tersangka setelah diduga menyebarkan ujaran kebencian soal Nahdlatul Ulama (NU). Gus Nur ditangkap Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri pada 24 Oktober 2020 di sebuah rumah yang berada di Malang, Jawa Timur. Saat ini Gus Nur ditahan oleh Bareskrim Polri.
Penipuan Online
Sindikat penipuan SMS undian berhadiah dibongkar polisi. Dari aksinya, komplotan penipuan ini berhasil meraup keuntungan sebesar Rp 200 juta. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, dua tersangka diamankan dalam kasus ini, yakni berinisial U dan HS. Mereka melakukan aksinya secara acak untuk menargetkan nomor-nomor telepon korbannya. Yusri menjelaskan, para pelaku beraksi dengan mengirimkan SMS yang berisi informasi korban menang undian. Mereka juga membuat satu situs agar korban bisa langsung menghubungi kontak yang tertera untuk mengkonfirmasi undiannya.
"Dia (tersangka) menjanjikan dapat undian harapan, silakan hubungi nomor WA sekian atau aplikasi khusus yang tinggal diklik. Kemudian dia janjikan bagaimana prosedur, kemudian dia meminta korban untuk transfer sekian ratus [ribu]," kata Yusri saat jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Senin (1/3).
Salah satu korban kemudian sadar kena tipu, kemudian melaporkannya ke polisi. Setelah dilakukan penyelidikan, kedua tersangka berhasil ditangkap di kawasan Kabupaten Tangerang, Banten, pada Sabtu (20/2).
"Mereka belajar otodidak, di Sulsel, hampir rata-rata pelaku dari sana, dengan modus yang sama, belajar sendiri sama temannya," ujarnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 378 KUHP dan atau pasal 372 KUHP dan atau Pasal 28 ayat(1) Undang-undang No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan transaksi elektronik Jo pasal 45 ayat (1) Undang-undang No.19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang No. 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dan atau pasal 3, pasal 4, pasal 5 ayat (1).
Yusri juga meminta masyarakat yang mendapat pesan seperti itu agar tidak mudah percaya, dan terlebih dulu mengecek kebenaran informasi tersebut.
Pendapat Tentang UU ITE
Menurut saya, UU ITE sangat penting untuk menjaga lingkungan dunia maya, karena banyak sekali pengguna dunia maya yang belum paham tentang tata tertib pada dunia maya. Dengan adanya UU ITE diharap pengguna dunia maya bisa lebih bijak lagi dalam menggunakan fitur dan layanan yang ada pada dunia maya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar