Senin, 17 Mei 2021

Tugas Aspek Bisnis TI

Berikan highlight/komentar mengenai dokumen kontrak kerja berikut! informasi apa saja yang bisa Anda dapatkan?


Menurut saya dokumen kontrak kerja ini berisi mengani informasi seputar unit kerja terkait dalam hal ini Loka Riset Budidaya Rumput Laut. Selanjutnya surat perjanjian kontrak kerja antara PPK dan Penyedia. PPK adalah unit kerja Loka Riset Budidaya Rumput Laut dan Penyedia adalah CV. CAKRA. Poin-poin perjanjian kontrak yang ada berupa :

Kontrak Lumpsum dan Harga Satuan.

Total harga Kontrak atau Nilai Kontrak termasuk Pajak Pertambahan Nilai

(PPN).

3. Peristilahan dan ungkapan dalam Surat Perjanjian.

4. Dokumen-dokumen

5. Dokumen Kontrak dibuat untuk saling menjelaskan satu sama lain, dan jika

terjadi pertentangan antara ketentuan dalam suatu dokumen dengan

ketentuan dalam dokumen yang lain maka yang berlaku adalah ketentuan

dalam dokumen yang lebih tinggi berdasarkan urutan hierarki pada angka 4

di atas.

6. Hak dan kewajiban timbal-balik PPK dan penyedia dinyatakan dalam Kontrak.

Cara Mudah Daftar Perizinan Lewat OSS untuk UMKM

Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) tentunya sudah tidak asing lagi bagi para pelaku usaha di Indonesia. BKPM adalah Lembaga Pemerintah Non Kementerian yang bertugas untuk melaksanakan koordinasi kebijakan dan pelayanan di bidang penanaman modal berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sebagai penghubung utama antara dunia usaha dan pemerintah, BKPM diberi mandat untuk mendorong investasi langsung, baik dari dalam negeri maupun luar negeri, melalui penciptaan iklim investasi yang kondusif.


Ini berarti BKPM berperan langsung dalam memantau kegiatan ekonomi, termasuk pertumbuhan lini usaha di Indonesia. Salah satu yang menjadi produk layanan dari BKPM yang akan diulas lebih jauh adalah Online Single Submission atau lebih dikenal dengan OSS. Layanan ini adalah sistem perizinan berusaha yang diterbitkan melalui sistem elektronik yang terintegrasi.


Apa itu OSS

Pemerintah melalui BKPM berusaha untuk memperbaharui berbagai kebijakan demi percepatan pelaksanaan berusaha, salah satunya adalah dengan penerapan Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik (Online Single Submision/OSS). Tujuannya agar para pelaku usaha, termasuk mikro, kecil dan menengah, dapat lebih cepat dan mudah dalam berusaha.


Pada awal tahun 2020, sistem OSS telah diperbaharui menjadi versi 1.1. Dikarenakan sistem yang diperbarui ini pula maka diwajibkan bagi para pelaku usaha yang sudah memiliki NIB (Nomor Induk Berusaha) serta Izin Usaha dari sistem OSS sebelumnya untuk melakukan pembaruan data.


Jika pelaku usaha yang sebelumnya sudah memiliki NIB hanya diharuskan untuk melakukan pembaruan data pada sistem versi 1.1 ini, berbeda dengan para pelaku usaha yang belum memiliki NIB. Anda harus segera mendaftarkan usaha Anda dengan mengakses sistem OSS. Dikarenakan regulasi ini juga diberlakukan dengan landasan hukum perundang-undangan, bukan tidak mungkin usaha yang sedang Anda jalankan akan mendapatkan imbas buruk jika tetap beroperasi tanpa memiliki izin.


Cara penggunaan OSS

Untuk dapat mengakses sistem OSS, pelaku usaha wajib memiliki hak akses. Berikut langkah-langkah yang perlu diperhatikan:

  1. Masuk ke laman OSS, silakan klik link ini.
  2. Begitu laman terbuka, klik tombol Daftar/Masuk. Setelah itu, klik tombol Daftar.
  3. Laman registrasi akan terbuka. Anda akan diminta untuk mengisi data, yaitu mengisi Nomor Induk Kependudukan/NIK untuk perseorangan dan nomor pengesahan akta pendirian atau nomor pendaftaran untuk non perseorangan.
  4. Setelah semua data sudah lengkap terisi, isi captcha yang tersedia dan klik Submit.
  5. Anda akan menerima e-mail verifikasi akun OSS, klik tombol Aktivasi.
  6. Berikutnya Anda akan kembali menerima e-mail yang berisi username serta password yang dikirimkan oleh sistem.
  7. Akses kembali laman di atas, lalu klik tombol Daftar/Masuk dan pilih Masuk.
  8. Setelah Anda bisa masuk ke akun, berikutnya Anda tinggal mempelajari detail lanjutan untuk mendapatkan NIB.

Bagi para pelaku usaha yang hendak melakukan pembaruan data, jika dalam prosesnya terdapat kendala teknis, administratif, atau yang lain, Anda dapat mengajukan pertanyaan melalui alamat e-mail osscenter@oss.go.id. E-mail yang Anda kirimkan sebaiknya mencantumkan NIB, nama perusahaan Anda sebagaimana terdaftar, izin lokasi, username, serta keterengan tambahan mengenai kendala yang dihadapi.


Selain itu, Anda juga dapat mengakses informasi-informasi lainnya terkait proses perizinan usaha ini di laman resmi milik BKPM atau OSS. Ketahui juga lebih jauh tentang regulasi-regulasi spesifik untuk jenis-jenis bidang usaha tertentu yang bisa memengaruhi proses perizinan, termasuk kelengkapan dokumen yang dibutuhkan kemudian.


Jika Anda termasuk salah satu pemilik usaha yang belum mengurus perizinan ini, sebaiknya segera luangkan waktu untuk segera mendaftar melalui OSS. Siapkan juga dokumen persyaratan sebagaimana sudah Anda baca dalam ulasan panjang di atas. Pastikan usaha Anda berjalan lancar dengan mematuhi regulasi perizinan yang ada.

Tawaran Kemudahan Berusaha dan Perizinan dalam UU Cipta Kerja

Pada pasal 6 mengatur kemudahan izin usaha; penyederhanaan persyaratan dasar perizinan usaha, pengadaan lahan, dan pemanfaatan lahan, penyederhanaan persyaratan investasi.

Dewan Perwakilan Rakyat telah mengesahkan undang-undang omnibus law, yaitu UU Cipta Kerja (UU Ciptaker) dalam rapat paripurna Senin (5/10). Pemerintah dan DPR menyatakan UU ini memberikan jaminan kemudahan usaha dan investasi. UU Cipta Kerja mencakup perubahan dan penyederhanaan terhadap 79 UU dan 1.203 pasal. Aturan sapu jagat ini berisi 15 bab dan 186 Pasal yang terdiri dari 905 halaman. Dalam penjelasannya, aturan ini keluar demi penyerapan tenaga kerja di tengah persaingan yang semakin kompetitif.

"Negara perlu melakukan upaya memenuhi hak warga atas pekerjaan dan penghidupan yang layak," bunyi penjelasan pertama dalam RUU Cipta Kerja seperti ditulis, Senin (5/10).

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pelaku usaha akan mendapat manfaat seperti kemudahaan dan kepastian usaha. Kemudian insentif dan kemudahan dalam bentuk fiskal atau kepastian pelayanan dalam rangka investasi.

Pengusaha juga akan mendapat jaminan perlindungan hukum dengan penerapan ultimum remedium yang berkaitan dengan sanksi. Pelanggaran administrasi hanya dikenakan sanksi administrasi. Sedangkan pelanggaran yang menimbulkan K3L (Keselamatan, Keselamatan, Keamanan, dan Lingkungan) akan dikenakan sanksi pidana. Airlangga pernah mengatakan UU Cipta Kerja dapat menarik minat investor asing masuk ke Indonesia. Saat ini ada 143 perusahaan yang berencana melakukan relokasi investasi ke Indonesia, dari Amerika Serikat, Taiwan, Korea Selatan, Jepang, dan China. Untuk menangkap peluang relokasi tersebut, diperlukan peningkatan iklim investasi dan daya saing Indonesia. UU ini akan dapat mendorong debirokratisasi sehingga pelayanan pemerintahan akan lebih efisien, mudah, dan pasti, dengan penerapan NSPK (Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria) dan penggunaan sistem eletronik.

BAB III UU Cipta Kerja mengatur peningkatan investasi dan kegiatan usaha. Pasal 6 menjelaskan peningkatan investasi ini meliputi kemudahan izin usaha; penyederhanaan persyaratan dasar perizinan usaha, pengadaan lahan, dan pemanfaatan lahan, penyederhanaan persyaratan investasi.

UU Cipta Kerja mempermudah perizinan usaha dari yang awalnya berbasis izin menjadi berbasis risiko dan skala usaha. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 7 BAB III. Tingkat risiko adalah potensi terjadinya bahaya terhadap kesehatan hingga lingkungan. Untuk bisnis berisiko rendah perizinan usaha hanya cukup dengan Nomor Induk Berusaha (NIB). Bisnis berisiko menengah izinnya ditambah dengan pemenuhan sertifikat standar. Sedangkan yang berisiko tinggi membutuhkan persetujuan dari pemerintah pusat untuk memulai usaha.

Pada pasal berikutnya menyebutkan penghapusan izin lokasi dengan kesesuaian tata ruang. Kemudian integrasi persetujuan lingkungan dalam izin berusaha. Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) hanya untuk kegiatan usaha berisiko tinggi terhadap lingkungan.  UU Ciptaker juga menghapus syarat investasi yang ada dalam UU sektor, dan memindahkannya ke dalam Peraturan Presiden Daftar Prioritas Investasi.

Kementerian Keuangan menyatakan Undang-Undang Cipta Kerja akan menjadi salah satu modal pemulihan ekonomi pada 2021. Adanya UU ini bisa mendorong pertumbuhan positif investasi, ekspor dan konsumsi, selain melalui pengendalian COVID-19 yang menjadi prioritas.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu mengatakan poin utama dari UU Cipta Kerja adalah penyederhanaan perizinan. Carut marut perizinan yang selama ini dikeluhkan pengusaha bisa dibenahi dengan adanya UU ini.

Febrio mengatakan setelah disahkan DPR, aturan turunan dari UU Cipta Kerja seperti Peraturan Pemerintah, Peraturan Menteri Keuangan dan Peraturan Menteri lainnya segera diselesaikan. Dengan begitu, manfaat dari UU ini bisa segera terasa, mampu menarik, dan memperbanyak usaha baru. Selama ini masalah rumitnya izin usaha di Indonesia kerap menjadi penghambat bagi investor untuk menanamkan modal atau melakukan ekspansi bisnisnya di Indonesia. Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Rosan P Roeslani bahkan pernah mengatakan produsen elektronik besar seperti Samsung berpikir ulang untuk berinvestasi di Indonesia karena masalah perizinan. Akhirnya, perusahaan asal Korea ini lebih memilih berinvestasi di Vietnam yang dinilai lebih 'ramah' dalam hal perizinan. "Dulu Samsung Indonesia udah 2 tahun ternyata birokrasi perizinan yang sulit akhirnya mereka investasi ke Vietnam," kata dia. Peringkat kemudahan berusaha (ease of doing bussines/EoDB) Indonesia 2020 masih sama dari tahun sebelumnya yakni posisi ke-73 dari 190 negara. Masih jauh dari target yang dipatok Presiden Jokowi di peringkat 40. Dalam laporan yang dirilis Bank Dunia ini, Indonesia masih tertinggal dari Singapura, Malaysia, Thailand, Vietnam, Ukiraina, Armenia, dan Uzbekistan.

Dinamika perubahan ekonomi global memerlukan respons cepat dan tepat. Tanpa reformasi struktural, pertumbuhan ekonomi akan tetap melambat. "Penciptaan lapangan kerja harus dilakukan dengan mendorong peningkatan investasi sebesar 6,6%-7% untuk membangun usaha baru atau mengembangkan usaha eksisting, yang pada akhirnya akan mendorong peningkatan konsumsi di kisaran 5,4%-5,6%," katanya. UU Ciptaker juga bisa meningkatkan daya saing Indonesia dan mendorong investasi masuk ke Indonesia. Dengan begitu, akan lebih banyak lapangan kerja tercipta dan mempercepat pemulihan perekonomian nasional.

Minggu, 16 Mei 2021

Cyber Law

Kerjakan soal-soal berikut dan upload pada BLOG, kemudian postinglah LINK BLOG pada tugas ini, terima kasih.


  1. Mengapa dibutuhkan undang undang ITE di Indonesia?
  2. Carilah 3 kasus yang cukup viral di Indonesia terkait kasus hukum UU ITE, mengapa mereka dikaitkan dengan UU ITE, berapa lama mereka mendapat hukuman?
  3. Carilah berita mengenai penipuan online berkedok undian, apakah Anda mempunyai ide atau gagasan bagaimana kedok ini bisa diselesaikan sampai benar-benar tuntas?
  4. Sebagai mahasiswa, apakah Anda menolak atau mendukung adanya UU ITE? jelaskan pendapat Anda!

Mengapa dibutuhkan undang undang ITE di Indonesia

  1. UU ITE tetap diperlukan untuk menjaga ruang digital tetap beretika, produktif, dan berkeadilan.
  2. Meningkatkan sosialisasi dan edukasi terkait tatakrama penggunaan ruang digital pada generasi muda, dan disarankan masuk dalam kurikulum pendidikan. Ini saya kira masukan yang luar biasa dari narasumber-narasumber yang telah kami hadirkan.
  3. Agar aparat penegak hukum menjalankan tugas dan fungsinya secara profesional dan adil.
  4. Pengenaan delik UU Pers pada kerja-kerja jurnalistik di media siber, bukan UU ITE.
  5. Tentang pasal-pasal UU ITE yang sering menjadi sorotan dan dianggap multitafsir.

3 kasus terkait hukum UU ITE

  1. Ustaz Maaher At-Thuwailibi alias Soni Eranata (28) ditangkap kepolisian pada Kamis (3/12/2020) pagi di kediamannya. Maaher dilaporkan atas dugaan ujaran kebencian melalui media sosial dengan laporan polisi bernomor LP/B/0677/XI/2020/Bareskrim tertanggal 27 November 2020.
  2. Musisi I Gede Ary Astina alias Jerinx atau JRX telah menjadi terpidana kasus ujaran kebencian terhadap Ikatan Dokter Indonesia (IDI). Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Tinggi Bali menuntut Jerinx selama tiga tahun penjara, denda Rp10 juta dan subsider tiga bulan kurungan.
  3. Aktivis Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Ustaz Gus Nur atau Sugik Nur Raharja ditetapkan menjadi tersangka setelah diduga menyebarkan ujaran kebencian soal Nahdlatul Ulama (NU). Gus Nur ditangkap Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri pada 24 Oktober 2020 di sebuah rumah yang berada di Malang, Jawa Timur. Saat ini Gus Nur ditahan oleh Bareskrim Polri.

Penipuan Online

Sindikat penipuan SMS undian berhadiah dibongkar polisi. Dari aksinya, komplotan penipuan ini berhasil meraup keuntungan sebesar Rp 200 juta. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, dua tersangka diamankan dalam kasus ini, yakni berinisial U dan HS. Mereka melakukan aksinya secara acak untuk menargetkan nomor-nomor telepon korbannya. Yusri menjelaskan, para pelaku beraksi dengan mengirimkan SMS yang berisi informasi korban menang undian. Mereka juga membuat satu situs agar korban bisa langsung menghubungi kontak yang tertera untuk mengkonfirmasi undiannya.
"Dia (tersangka) menjanjikan dapat undian harapan, silakan hubungi nomor WA sekian atau aplikasi khusus yang tinggal diklik. Kemudian dia janjikan bagaimana prosedur, kemudian dia meminta korban untuk transfer sekian ratus [ribu]," kata Yusri saat jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Senin (1/3).
Salah satu korban kemudian sadar kena tipu, kemudian melaporkannya ke polisi. Setelah dilakukan penyelidikan, kedua tersangka berhasil ditangkap di kawasan Kabupaten Tangerang, Banten, pada Sabtu (20/2).
"Mereka belajar otodidak, di Sulsel, hampir rata-rata pelaku dari sana, dengan modus yang sama, belajar sendiri sama temannya," ujarnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 378 KUHP dan atau pasal 372 KUHP dan atau Pasal 28 ayat(1) Undang-undang No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan transaksi elektronik Jo pasal 45 ayat (1) Undang-undang No.19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang No. 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dan atau pasal 3, pasal 4, pasal 5 ayat (1).
Yusri juga meminta masyarakat yang mendapat pesan seperti itu agar tidak mudah percaya, dan terlebih dulu mengecek kebenaran informasi tersebut.

Pendapat Tentang UU ITE

Menurut saya, UU ITE sangat penting untuk menjaga lingkungan dunia maya, karena banyak sekali pengguna dunia maya yang belum paham tentang tata tertib pada dunia maya. Dengan adanya UU ITE diharap pengguna dunia maya bisa lebih bijak lagi dalam menggunakan fitur dan layanan yang ada pada dunia maya.